Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Seorang pekerja wiraswasta bernama Windi Martini (41), tertipu arisan online dengan total kerugian Rp 451 juta.
Hal itu terungkap setelah warga Jalan Srijaya Negara Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, dengan di dampingi kuasa hukumnya Septalia Purwani, melapor ke Polrestabes Palembang, pada Selasa (9/5/2023).
Windi melaporkan pemilik arisan online inisial LO yang diduga sudah melarikan uang arisan yang mulai macet sejak November 2022 lalu.
“Saya ikut arisan sistem menurun, sekali setor Rp4,5 juta perbulan saya ikut 15 arisan dengan dia. Sudah dua kali ikut arisan lancar, namun arisan ketiga ini mulai ada macet-macetnya. Saya ikut mulai Juni 2022 lalu,” ungkap Windi.
Sekali mendapatkan arisan, diakui Windi, dirinya bisa mendapatkan Rp50 juta, namun semenjak arisan itu macet, ia tidak pernah mendapatkan uang arisan lagi.
“Sebelumnya saya sudah melakukan somasi kepada terlapor, namun saat somasi kedua terlapor tidak datang dan tidak bertanggung jawab. Sempat ketemu waktu somasi, namun mediasi kedua ada perjanjian dia mau ganti uang bagaimana caranya dia bertanggung jawab, tapi tidak datang. Semenjak itu tidak pernah ada iktikad baik lagi, selalu mengelak,” terangnya.
Terlapor selalu berasalan dan berjanji akan membayar uang arisannya namun tidak ada kabar.
“Alasan dia banyak, sabarlah katanya, katanya dia mau jual aset. Background dia sehari-hari punya usaha tempat makan,” tutup Windi.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Septalia Purwani menambahkan usai melapor polisi ia berharap terlapor bisa menepati janjinya sesuai perjanjian awal.
“Kami ingin terlapor bertanggungjawab. Uang milik klien kami segera dikembalikan,” pungkasnya. (**)