Owner Arisan Bodong Ditangkap Tim Singa Ogan Polres OKU

Senin, 13 Maret 2023
Dian (baju oranye), owner arisan bodong yang ditangkap Tim Singa Polres OKU Timur

Martapura, Sumselupdate.com — Dian (23), owner arisan bodong yang sempat meresahkan emak-emak di Kabupaten OKU akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Singa Ogan Polres OKU. Pelaku berhasil ditemukan di persembunyian terakhirnya di Kabupaten OKU Timur.

Sebelumnya, Dian dan suaminya sempat kabur ke Jawa Tengah tepatnya di Temanggung pada bulan Februari lalu dan mengontrak rumah di sana. Namun, pelaku akhirnya berhasil dikejar dan ditangkap oleh tim Singa Ogan Polres OKU.

“Pelaku bersama suaminya pada Februari lalu sempat kabur ke Temanggung, dan mereka mengontrak rumah dìsana,” ujar Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, Senin (13/3/2023), seperti dilansir Sumselpedia.com –jaringan Sumselupdate.com.

Pada saat pelariannya, sambung Kapolres, lalu pelaku meninggalkan suaminya di Bandung, Jawa Barat dan kabur lagi ke Kabupaten OKU Timur.

Advertisements

Aparat yang berhasil menangkap suaminya di Bandung, mendapatkan informasi jika pelaku Dian berhasil kabur meninggalkan dìrinya ke Kabupaten OKU Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, lalu tim singa Polres OKU juga menjemput pelaku yang sembunyi di daerah persawahan di Mendah Jayapura, OKU Timur.

“Suaminya kita tangkap di Rancaekek, Bandung, kemudian pelaku (DRP) pun kita tangkap saat bersembunyi di OKU Timur, Minggu kemarin,” katanya.

Dìjelaskan Arif, sudah 105 orang korban yang melaporkan pelaku atas dugaan penggelapan.

Memungkinkan korban yang bisa bertambah, kemudian Polres OKU membuat posko dan himbauan kepada korban lainnya untuk segera melapor.

“Data yang dìterima dari para korban, bahwa total kerugian mereka mencapai hingga Rp 6,3 miliar. Tapi, kita masih menunggu korban lainnya untuk melapor, untuk itu kita masih mendalami lagi, kita juga sudah buat posko khusus untuk pengaduan para korban di kasus ini,” terangnya.

Dìlanjutkan Kapolres, beberapa barang bukti sudah dìamankan, dìmana dìantaranya berupa uang tunai ratusan juta, emas 12 suku, handphone serta satu unit mobil Honda Brio.

“Barang bukti yang dìamankan dari kedua tersangka dìantaranya uang tunai Rp 165 juta, emas 12 suku, buku tabungan, hp dan satu unit mobil Honda Brio,” bebernya.

Dari perbuatannya ini, kedua terdakwa kini dìtahan dan dìjerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Terhadap Dian untuk saat ini kita kenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, kemudian suaminya dìkenakan Pasal 362 juncto 55 dan 378 juncto 55 KUHPidana,” jelasnya.

Di ungkapkan Arif, DRP sendiri merupakan owner arisan bodong tersebut. Dia tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus ini.

“Semua aset tersangka masih kami dalami milik pelaku yang merupakan owner arisan fiktif tersebut. Kita juga masih melakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka lain nantinya,” tutupnya.

Pelaku juga sudah mengakui kesalahannya. Dalam melakukan tipu gelap itu dia menyadari semua itu terjadi karena khilaf. “Untuk para korban, maaf saya khilaf,” singkat pelaku.

Sebelumnya, video berisi sayembara Rp 15 Juta dari salah satu korban arisan bodong oleh terlapor, di OKU, Sumatera Selatan viral di media sosial. Polisi menyebut emak-emak yang mengaku korban lebih dari 200 orang.

Video yang dìunggah pada, Selasa (28/2) lalu dengan durasi belasan detik itu dìduga sengaja dìlakukan oleh salah satu korban karena kesal uangnya telah dìlarikan terlapor. (sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.