Tersangka Sarimuda Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Penulis: - Senin, 22 Januari 2024
Jaksa KPK RI melimpahkan berkas perkara tersangka mantan calon Walikota Palembang Sarimuda ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/1/2024).
Jaksa KPK RI melimpahkan berkas perkara tersangka mantan calon Walikota Palembang Sarimuda ke Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (22/1/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/1/2024). Sarimuda kemudian dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Sarimuda mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Bacaan Lainnya

“Sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan tersangka dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang,” ungkap Ali Fikri, Senin (22/1/2024)

Ia juga mengatakan, saat ini status penahanan tersangka Sarimuda menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Ia juga menyatakan, tim Jaksa mendakwa tersangka Sarimuda dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatannya sebesar Rp18 Miliar.

“Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa, pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.