Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (22/1/2024). Sarimuda kemudian dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Sarimuda mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
“Sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan tersangka dimaksud ke Rutan Kelas I Palembang,” ungkap Ali Fikri, Senin (22/1/2024)
Ia juga mengatakan, saat ini status penahanan tersangka Sarimuda menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Ia juga menyatakan, tim Jaksa mendakwa tersangka Sarimuda dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatannya sebesar Rp18 Miliar.
“Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa, pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim,” tutupnya.(**)