Laporan : Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Melanggar Undang Undang Minyak dan Gas Bumi tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar asal Belitang OKU Timur, terancam penjara enam tahun kurungan atau denda 60 miliar rupiah.
Diketahui Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap Tri Haryono (30) warga Jl Gumari RT 03 RW 02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Kamis (25/11/2022) lalu.
Tru Haryono dijadikan tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Dan disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 480 KUHP tentang minyak dan gas bumi.
“Dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 60 miliar rupiah,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani.
Lebih lanjut tersangka Tri Haryono dijelaskan merupakan pihak kedua dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut.
Disampaikan Barly, tersangka Tri Haryono mendapatkan BBM bersubsidi itu dari seseorang berinisial AL (DPO) dengan harga Rp 8.400 per liternya.
“AL diduga mendapatkan BBM tersebut dari salah satu SPBU di perbatasan Mesuji Lampung,” terangnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Tri Haryono sudah menjalankan bisnis ilegalnya tersebut enam bulan terakhir ini.
“Dalam satu bulan saya bisa menjual sekitar 3.000 liter, yang setiap harinya biasa saya beli dalam empat kali putaran. Saya biasanya keliling SPBU di OKU Timur hingga Lampung,” ucap Tri Haryono.
Tersangka mengaku, minyak yang dibelinya dari AL (DPO) itu untuk diperjualbelikan kembali.
“Di mana satu jeriken solar dengan berisi 34 liter, tersebut dijual dengan harga 305 ribu rupiah. Dalam satu jeriken saya mampu meraup keuntungan sebesar Rp19.400,” tutup Tri.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi, yang berada di Jl. Gumari RT 03 RW 02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur, Kamis (25/11/2022).
Pengungkapan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu saat personel Subdit Tipidter Polda Sumsel, menerima pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.
“Saat anggota mendatangi TKP dan benar saja dicurigai satu unit mobil pick up bermuatan puluhan jeriken diduga berisi BBM subsidi jenis solar,” ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, Senin (28/11/2022).
Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH warga Desa Sidodadi Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.
“Saat dilakukan penggerebekan mobil tersebut tengah memuat BBM bersubsidi jenis solar yang ditutupi terpal hendak dijual kembali ke pelanggannya,” lanjutnya.
Dalam peristiwa ini polisi mengamankan satu mobil pick up Daihatsu Putih dengan nopol BE 8681 ZF, 22 jeriken kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, dan 70 derigen kosong, satu buah timbangan, satu buah selang, dua buah corong, satu buah buku catatan, dan satu unit ponsel merek Vivo.
TH disangkakan melanggar Pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah. (**)