Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Pria yang membuat heboh dengan sumpah pocong, Rian Antoni tersangka pencabulan anak di bawah umur, akhirnya ditangkap Unit 1 Subdit 4 Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Rian dengan atribut pocongnya diringkus petugas opsnal unit 1 Subdit IV Renakta Polda Sumsel dipimpin Ipda Dedi saat tengah beristirahat di sebuah warung di Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring persis di seberang Kantor Kejari Palembang.
Saat penangkapan, Rian tengah bersama dengan kuasa hukumnya Jhon Fredi, SH.
“Jangan bergerak silahkan ikuti kami secara baik-baik kami bawa surat perintah,” sebut salah seorang penyidik.
Mendapati hal tersebut, Rian dan pengacaranya tak menduga.
“Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami pengacaranya ikut ke Polda,” ujar pengacara Rian, John Fredy, SH.
Petugas yang menunjukkan surat penangkapan, segera membawa tersangka Rian ke Polda Sumsel.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar tersangka Rian sudah kita amankan,” ucapnya.
Sebelumnya, Rian Antoni mendatangi Polda Sumsel dengan didampingi kakak perempuannya dan kuasa hukumnya Jhon Fredy, SH Kedatangannya untuk menuntut keadilan atas kasus yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Rian Antoni telah menjadi tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Subdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SIK, MH menyebutkan aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh tersangka Rian Antoni tak mempengaruhi proses hukum dalam perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor,” ungkap Anwar, Senin (22/5/2023). (**)