Terpidana Hukuman Mati Ajukan Banding

Jumat, 18 Januari 2019
Ilustrasi

Baturaja, sumselupdate.com – Pasca vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada Kamis (10/1/2019), terpidana Rahmat Sumaidi, melakukan upaya hukum banding. Surat kuasa khusus ini sudah didaftarkan dan diserahkan ke PN Baturaja melalui kuasa hukumnya, Bambang Irawan, SH dan Mardensi, SH.

“Sudah ada surat kuasa khusus dan dilakukan pendaftaran ke PN Baturaja,” kata Bambang dikonfirmasi, Jumat (18/1). Disebut Bambang, sudah sewajarnya, dilakukan banding karena vonis yang dijatuhkan merupakan sanksi hukum tertinggi.

Read More

Menurut Bambang, pada saat proses tingkat dua di Kejaksaan Negeri Baturaja, sebetulnya dari tersangka sudah menyerahkan surat permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Surat ini ditulis dan diteken sendiri tersangka, dan diserahkan kepada pihak kejaksaan.

“Tersangka sudah ada penyesalan. Kita sebagai kuasa hukum juga kaget vonis lebih berat dari tuntutan 20 tahun,” ujarnya.

Selain itu menurut Bambang, yang perlu juga disampaikan saat proses persidangan hasil rekaman CCTV saat tersangka yang disebut turun dari sepeda motor tidak pernah dihadirkan. Padahal saat BAP dan rekonstruksi itu ada.

“Jadi bisa lebih ada kejelasan dari fakta persidangan, supaya bisa lebih terang-benderang,” katanya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts