Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satu dari lima tersangka pembunuhan terhadap Indra Pratama (19), warga Jalan Psi Kenayan, RT37, RW04, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus.
Tersangka itu adalah Iyan (18). Dia diciduk petugas Sat Reskrim Polsek Gandus Palembang, Selasa (3/11/2020), pasca-beberapa jam melakukan pengeroyokkan. Tersangka sendiri berperan memukul tubuh korban saat penusukan terjadi.
Korban dikeroyok kelima pelaku di dadanya ditikam seterunya Apri (18) saat sedang asyik menyaksikan penampilan tari India di atas panggung, pada Selasa (3/11/2020) malam.
Indra Pratama mengembuskan napas terakhir dalam perawatan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Rabu (4/11/20) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ditemui Sumselupdate.com di Ruang Riksa Polsek Gandus, tersangka Iyan mengaku pembunuhan itu dilatar belakangi persoalan sepele.
“Awal kejadiannyo kami berlima lagi nongkrong di jembatan. Tak lama kemudian, korban bersama kedua temannya lewat depan kami dan memanggil kawan aku bernama Apri dengan sebutan boy band. Merasa tak senang Apri menantang korban,” ujar Iyan.
Dikatakan Iyan, saat itu pertengkaran tak sampai terjadi pengeroyokan. Karena saat itu keduanya hanya ribut mulut saja.
Tiga hari kemudian, di acara tarian tersebut, korban bersama tiga temannya telah berada di sana dan bertemu dengan Apri.
Sempat bersitegang dan saat korban berada di atas panggung, kelimanya melakukan pengeroyokan terhadap Indra Pratama.
Iyan menuturkan saat itu rekannya Apri mengeluarkan pisau dapur yang ia bawa sebelumnya. Kemudian secepat kilat menusuk dada korban sebanyak dua kali.
Setelah melihat korbannya tersungkur mandi darah, kelimanya kabur. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat.
Sementara itu, Kapolsek Gandus Palembang AKP Polin mengatakan, tersangka Iyan diringkus di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
“Kami telah menahan tersangka berikut barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP junto 338 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” katanya.
Kini petugas tengah memburu empat rekan Iyan yang hingga kini masih buron. (**)