Ternyata Ini Pemicu Dua Pemalak Pecahkan Kaca Mobil Truk di Simpang Macan Lindungan Palembang

Senin, 18 Juli 2022
Kakak beradik yang menjadi pemalak di Simpang Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Dedek Marpindus dan RS diamankan di Mapolsek IB I Palembang, Senin (18/7/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi dua pemalak yang memecahkan kaca mobil truk di Simpang Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (8/7/2022) sore, ternyata dipicu lantaran tak terima sang adik dipukul kunci roda.

Read More

Kedua bandit yang merupakan kakak beradik Dedek Marpindus (24) dan RS (17), warga Jalan Bukit Baru, RT 06, RW 06, Kelurahan Bukit Baru Palembang, merupakan pengamen yang biasa mangkal di Simpang Lampu Merah Macan Lindungan Palembang.

Kapolsek Ilir Barat (IB) I Palembang Kompol Roy A Tambunan mengatakan, aksi pelemparan itu berawal dari RS (17) meminta uang dua ribu kepada pengendara mobil truk.

Lantaran tak diberi, RS melakukan pengancaman hingga akhirnya dipukul dengan kunci roda oleh sopir truk yang menjadi sasaran targetnya.

“Dari keterangan hasil pemeriksaan pelaku awalnya mereka ini meminta uang dua ribu kepada sopir, karena tak dikasih, pelaku minta seribu. Pada saat itu ada salah satu pelaku dipukul menggunakan kunci roda menyebabkan luka di kiri keningnya,” ucap Kompol Roy.

RS yang keningnya berdarah dipukul kunci roda, bergegas meninggalkan lokasi dan memberitahukan kepada sang kakak Dedek Marpindus.

Melihat kening adiknya berdarah, Dedek menjadi meradang dan datang dengan membawa sebilah parang panjang.

“Teryata si sopir sudah melakukan rekaman video, sehingga mereka menggedor meminta untuk menghapus rekaman itu,” ucapnya

Akibat tak diindahkan oleh sopir ataupun kernet, Dedek melempar batu ke arah kaca pintu mobil sebelah kiri.

“Dedek juga melemparkan bilah parang itu ke kaca mobil hingga pecah dan serpihan kaca tersebut melukai kernet sopir tersebut,” ucapnya.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa senjata tajam parang tanpa gagang yang digunakan tersangka, serta baju kaos dan jaket yang dikenakan para pelaku saat beraksi.

“Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP,” ucapnya.

Sementara dari pengakuan Dedek, nekat melakukan aksi tersebut lantaran tak terima melihat adiknya RS dalam kondisi kepala sudah berdarah.

“Saya pakai parang yang saya temui di lokasi, kami di sana memang setiap hari ngamen di sana,” ucapnya.

Dedek menjelaskan sopir dan kernetnya sempat turun dari mobil mereka.

“Waktu itu sopir turun bawak pedang kecil sama kunci roda, jadi aku mundur terus ambil batu ku lempar ke kaca mobil, terus parang itu aku lempar ke kaca sebelah kiri,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts