Jakarta, Sumselupdate.com – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan siap mendukung penuntasan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bentuk dukungan tersebut dengan cara melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 ASN korupsi yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dikutip dari liputan6.com, Selasa (17/7/2018).
Selain pengawasan dan pengendalian, BKN secara langsung untuk menyisir kasus ASN Tipikor. Pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
“BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara,” kata dia. (pto)











