Sekayu, Sumselupdate.com – Peristiwa kebakaran hutan kebun dan lahan (Karhutbunlah) yang terjadi di Jalan Sekayu-Pendopo pada Kamis (25/7/2019), berbuntut panjang.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan pensiunan PNS bernama Ahyar (61), warga Jalan Laut, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dua buah karet ban dalam mobil warna hitam, kawat sisa ban luar mobil yang terbakar berbentuk gulungan, dua puntung kayu bekas bakar, sisa abu ban yang terbakar.
Barang bukti lain yang diamankan satu pasang sepatu milik pelaku yang masih terdapat sisa abu bakaran yang menempel di sepatu tersebut merk FANS warna putih biru, dua pasang sepatu milik pelaku yang masih terdapat sisa abu bakaran yang menempel di sepatu tersebut merk Eagle warna abu–abu orange.
Kapolres Muba n AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Reskrim AKP Depli Haris, SH, MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rusli, SH, MH membenarkan penahanan terhadap tersangka beserta barang bukti.
“Kita proses hukum dengan pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 188 KUHPidana. Kami mendapat informasi dengan cepat langsung memerintahkan Kanit PidSus beserta anggotanya untuk segera mengecek kebenaran tersebut dan melakukan olah TKP,” ungkap Kasat, Selasa (13/8/2019).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi dan bukti–bukti di atas tanah seluas lima hektar, tim Pidsus Reskrim Polres Muba mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut. (est)











