Jakarta, Sumselupdate.com– Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.
Jaksa penuntut umum (KPU) menilai terdakwa terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Andri Gustami, merupakan pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat, 31 Agustus 1989. Dia lulus Akademi kepolisian (Akpol) pada 2012.
Andri, pertama kali ditugaskan sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara. Dia kemudian mendapatkan promosi jabatan sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara pada 2015.
Promosi kemudian berlanjut pada 2019 yakni, didapuk sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Utara. Sebelum iu, beberapa jabatan kepala satuan pernah disandang Andri di wilayah hukum Lampung.
Beberapa di antaranya, Andri pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, dan Kasatreskrim Polres Metro Lampung. Dia juga pernah menjabat sebagai Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini menuntut Andri Gustami dengan hukuman mati karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Jaksa mendakwa Andri Gustami dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan, terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati,” kata JPU Eka Aftarini.
Jaksa Eka menyebut, tidak ada perbuatan yang meringankan dari Andri Gustami. Andri bahkan menggunakan jabatannya untuk meloloskan shabu-shabu jaringan internasional Fredy Pratama.
Andri Gustami, menurut Jaksa Eka, dianggap tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujarnya.
Jaksa Eka menuturkan, Andri sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.
“Upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi,” ucapnya.
Seusai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum.
“Sidang kami tunda dengan agenda selanjutnya pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” kata majelis hakim Lingga Setiawan.
Setelah menjalani sidang penuntutan oleh JPU, terdakwa Andri Gustami keluar meninggalkan ruang persidangan. Terlihat mata Andri Gustami berkaca-kaca.
Terdakwa Andri Gustami memilih diam dan memberikan isyarat tangan tidak berkenan memberikan tanggapan kepada awak media.
Andri Gustami langsung pergi meninggalkan ruang sidang dikawal oleh pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Zulfikar Ali Butho menjelaskan, Andri Gustami saat itu hanya ingin menangkap bos besar narkoba internasional Fredy Pratama dengan cara undercover agent atau agen yang menyamar.
Terkait tuntutan JPU, menurut Zulfikar Ali Butho pihaknya sebagai kuasa hukum menerima tuntutan JPU.
“Kami kuasa hukum menerima tuntutan JPU, akan tetapi rasa keadilan belum didapat klien kami karena pengakuan terdakwa masuk ke dalam jaringan untuk mengungkapkan peredaran narkoba milik Fredy Pratama dengan cara undercover agent,” ungkap Zulfikar Ali Butho. (**)











