Terlibat Dugaan Korupsi Pagar Makam, Penyidik Kejari Tahan Mantan Kadinsos Pagaralam!

Senin, 29 Juni 2020
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, H Sukman, SE, MM saat digiring ke mobil tahanan Kejari, Senin (29/6/2020).

Laporan Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pagaralam, H Sukman, SE, MM, Senin (29/6/2020).

Read More

Mantan Kadinsos Pagaralam ini ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar makam pada Dinsos tahun anggaran 2017 dengan 43 paket proyek sebesar Rp6.977 miiar, dengan disangkakan nilai kerugian negara sebesar Rp697 juta.

Dalam konfrensi persnya, hari ini, Kepala Kejari Pagaralam, Muhammad Zuhri, SH, MH mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan Pagaralam.

Menurut Kajari, penahanan ini merupakan di tingkat penyidikan dan bila ada permintaan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka masa penahanan akan diperpanjang.

Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Pagaralam, H Sukman, SE, MM saat menaiki mobil tahanan Kejari, Senin (29/6/2020).

 

Dikatakannya, penahanan seorang tersangka ada dua alasan yakni subjektif dan objektif.

Untuk subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, akan merusak barang bukti, dan akan mengulangi perbuatannya. Untuk alasan obyektif perkara ini ancamannya di atas lima tahun penjara.

Kajari mengatakan, tersangka H Sukman dalam proyek pembangunan pagar makam ini selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Menurut Kajari, dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, tersangka H Sukman bersama-sama Doli Harven selaku Staf Bidang Jaminan Sosial di Dinsos yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Kajari mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka ada tiga cara, yakni yang pertama dalam perencanaan pembangunan tidak menyusun HBS, terdapat harga ongkos pekerjaan terlalu tinggi, dan adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor kepada tersangka.

Kemudian, pelaksanaan surat perintah kerja ternyata menurut Kajari, dilaksanakan oleh pihak lain, di luar dari pihak pelaksana yang ada di dalam kontrak atas penunjukkan sepihak dari tersangka.

Muhammad Zuhri mengatakan, dari hasil perhitungan BPKP Sumsel kasus ini negara dirugikan sebesar Rp697 juta. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts