Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Jatanras Polda Sumsel baru saja melakukan gelar perkara atas laporan dugaan penganiayaan dan pengancam yang dilaporkan seorang Selebgram cantik asal Palembang.
Gelar perkara ini guna menentukan proses yang akan selanjutnya diambil penyidik atas laporan yang dibuat Juniar Ayu berapa bulan lalu.
Tak terkecuali pelapor Juniar hadir bersama dengan tim hukumnya, namun gelar ini juga turut memanggil pelapor yang hanya dihadirkan oleh tim hukumnya.
Terlapor AS yang merupakan seorang anak pengusaha perkebunan sawit di Sumsel ini turut menanggapi perkara yang A Rilo Budiman SH MH CPCm.
Terkait gelar tersebut, kuasa hukum AS menjelaskan pihaknya sepenuhnya menyerahkan ke penyidik.
”Kita serahkan saja kepada pihak kepolisian, untuk proses saat ini belum ada kesimpulan apapun,” ujar Rilo.
Rilo menegaskan dalam gelar tersebut pihaknya juga menambahkan bukti dan fakta baru yang membantah tuduhan atas laporan yang dibuat selebgram tersebut.
Baca juga : Jatanras Polda Sumsel Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Selebgram oleh Anak Pengusaha Sawit
”Pelapor menyatakan ada luka lebam dan lain sebagainya serta pelapor juga menyatakan ada trauma dan depresi. Kita memberikan Jawaban bukti baru tersebut sebagai jawaban bahwa laporan atau peristiwa itu kontra diktif dan dipertanyakan,” katanya.
Rilo juga beranggapan bahwa dugaan penganiayaan ringan lebih tepat diterapkan dalam perkara yang dilaporkan. Sebab Rilo menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak pelapor masih sangat lemah.
”Dari kacamata kami menyimpulkan perkara ini harus dihentikan, sebab keterangan visum dipertanyakan , karena ada jeda waktu yang sangat lama yaitu sembilan hari dari peristiwa yang katanya ada penganiayaan,” ungkapnya.
Baca juga : Selebgram Cantik Ini Korban Penganiayaan dan Pengancaman dari Anak Pengusaha Sumsel
Sebelumnya, Penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel melaksanakan gelar perkara khusus atas proses penyelidikan dugaan penganiayaan yang dialami selebgram cantik oleh seorang anak pengusaha pengolahan sawit ternama di Sumsel berinisial AS.
Gelar perkara khusus itu dihadiri langsung oleh Juniar Ayu dan ibundanya yang didampingi tim hukumnya dari Kantor Ryan Gumay Law Firm.
Gelar perkara khusus atas kasus tersebut berlangsung di kurang lebih satu jam dari pukul 10:15 wib hingga 11:15 wib, di gedung Ditreskrimum Polda Sumsel.
Muhamad Gustryan SH MH CHRM CTL kuasa hukum korban menjelaskan permintaan gelar perkara khusus ini setelah sebelumnya pengenaan pasal dalam laporan penganiayaan berat itu sempat mengarah ke dugaan penganiayaan ringan.
”Kami menghadirkan ahli pidana yang menurut ahli tersebut (laporan-red) memenuhi unsur pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan bukan penganiayaan ringan,” tegas Gustryan.
Dalam gelar tersebut, Pihaknya juga menyodorkan bukti hasil visum psikiatris dari RSJ Ernaldi Bahar.
”Yang menyimpulkan (korban-red) alami depresi,” tambahnya.
Ryan juga menyebut kehadiran orang tua korban juga untuk memberikan keterangan saksi dugaan pengancaman yang turut disertakan dalam laporan yang dibuat Juniar Ayu.
”Orang tuanya juga mendengarkan saluran telepon secara langsung, ini juga yang akan dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ungkapnya.
Sementara itu, AS yang turut dipanggil dalam gelar perkara ini hanya dihadiri oleh tim hukumnya A Riki Budiman SH MH CPCm. Namun meski telah dihubungi langsung yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
”Untuk hasil lebih baik tanya ke Kabag Wassidik sebab beliau yang mimpin,” ucapnya. (**)











