Terkait Kasus Penipuan, Mantan Kadisdik Banyuasin Segera Diadili

Jumat, 26 Agustus 2016
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova

Palembang, Sumselupdate.com –Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banyuasin Merki Bakri yang tersangkut kasus dugaan penipuan, segera diadili.

Segera diajukannya Merki Bakri ke meja hijau, menyusul berkas perkara tindak pidana penipuan yang dilakukannya telah rampung.

Rencananya awal September 2016 ini, berkasnya akan di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

“Berkas sudah selesai, tinggal menunggu dokumen-dokumen untuk melengkapi berkas,”  kata  Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova ditemui di Polda Sumsel.

Setelah dokumen lengkap terang Djarod maka berkas akan dikirim ke JPU Kejati Sumsel.

“Awal September ini, berkasnya mudah-mudahan bisa di limpahkan ke JPU Kejati Sumsel,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menahan Merki Bakri yang saat ini menjabat Asisten III Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin, atas dugaan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin ditahan terkait dugaan penipuan uang Rp2,5 miliar terhadap Reza Pahlevi.

“Untuk modusnya, tersangka menjanjikan korban mendapatkan proyek pengadaan buku pelajar SD dan SMP tahun 2014 dengan cara menyetorkan uang terlebih dahulu ke tersangka,” kata Daniel.

Daniel menjelaskan saat kejadian, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Asisten Administrasi umun setda Pemkab Banyuasin.

“Setelah diperiksa selama beberapa jam, tersangka kemudian ditetapkan langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 374 KUHP,” katanya. (ery)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.