Jakarta, Sumselupdate.com
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencegah Jessica Kumala Wongso (27) bepergian ke luar negeri. Jessica merupakan saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi seperti dilansir kompas.com mengatakan, pencegahan dilakukan atas permintaan Polri.
“Telah dicegah Jessica Kumala Wongso, tempat tanggal lahir Jakarta, 9 Oktober 1988,” ujar Heru melalui pesan singkat, Jumat (29/1).
Pencegahan Jessica terkait kasus kematian Mirna yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Menurut Heru, surat permintaan diajukan Polri pada 26 Januari 2016. “Berlaku enam bulan sampai dengan 26 Juni 2016,” kata Heru.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Andi Joesoef mengatakan bahwa paspor kliennya ada di tangan penyidik sejak pemeriksaan kedua.
Jessica merupakan salah satu saksi kasus kematian Mirna. Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia seusai meminum kopi vietnam di Kafe Olivier, Rabu (6/1). Saat itu, Mirna bersama Jessica dan Hani. Ketiganya berteman semasa sekolah di Australia. Dari hasil laboratorium forensik, ternyata kopi tersebut mengandung sianida. (hyd)
Terkait Kasus Kematian Mirna, Jessica Dicekal ke Luar Negeri
Jumat, 29 Januari 2016











