Ombusdman Kuat, Efektif Cegah Korupsi

Ketua Ombudsman RI. Amzulian Rifai

Palembang, Sumselupdate.com
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang dibentuk atas dasar UU Nomor 37 Tahun 2008. Tugasnya mengawasi pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk di dalamnya seluruh kementerian, BUMN, BUMD bahkan Badan Swasta yang sebagian dananya menggunakan dana pemerintah. Sayangnya, keberadaan ombudsman selama ini justru belum memasyarakat. Padahal di saat yang sama, fungsi lembaga ini sangat strategis, terutama dalam tindakan pencegahan korupsi
Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI yang baru terpilih, Prof Amzulian Rifai saat berbincang santai dengan para wartawan di Cafetaria Fakultas Hukum Tower Unsri, Palembang, Jumat (29/1).
Amzulian menjelaskan, dalam upaya penanganan korupsi di Indonesia sesungguhnya lembaga ombudsman tidak kalah pentingnya dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau KPK itu pada tindakan, nah Ombusdman sebenarnya lebih pada pencegahan. Karena kalau pelayanan publik itu baik, bebas KKN, maka kita dapat pastikan tingkat korupsi rendah”, ujarnya.
Untuk itu, dalam pandangan Amzulian, masyarakat Indonesia harus lebih mengenal keberadaan ombudsman sehingga ke depan lembaga ini dapat dimanfaatkan masyarakat dalam peran sertanya mencegah korupsi. Untuk itu, menurutnya, ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk penguatan lembaga ini.
“Yang pertama harus dilakukan adalah meningkatkan publikasi tentang ombudsman itu sendiri,” ujarnya. Dalam hal ini dia berharap agar di setiap lembaga pelayanan publik memiliki tempat pengaduan yang bisa digunakan seseorang untuk melaporkan ketidakberesan pada lembaga pelayanan publik kepada ombudsman. Jangan seperti selama ini, yang pengaduannya hanya disampaikan kepada lembaga pengawas internal seperti inspektorat, sehingga ibarat ‘jeruk makan jeruk’.
“Kedua, meningkatkan respons ombudsman atas laporan masyarakat”, sambungnya. Selama ini, dalam pandangan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, banyak dijumpai keluhan bahwa laporan masyarakat kurang ditindaklanjuti dan rekomendasinya kurang ‘greget’. Akibatnya, rekomendasi yang dikeluarkan ombudsman pun dianggap remeh oleh lembaga publik yang dinilai kurang baik dalam pelayanannya.
Selanjutnya, sosok yang dikenal juga sebagai pakar hukum tata negara ini menyoroti perlunya revisi undang-undang tentang ombudsman. “Tentu tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan revisi undang-undang, agar ombudsman lebih memiliki kewenangan,” tegasnya. Salah satu bentuk penguatan wewenang itu adalah bagaimana agar ombudsman berwewenang memberikan sanksi bagi orang atau lembaga yang tidak menjalankan rekomendasinya.
Sadar bahwa keberhasilan ombudsman secara nasional juga ditentukan oleh kinerja ombudsman di daerah, Amzulian pun bakal secara intensif melakukan pembinaan dan akan menetapkan target jumlah laporan masyarakat yang setiap tahunnya harus meningkat. “Ombudsman harus mendorong tumbuhnya kultur melapor di tengah masyarakat,” imbuhnya (shn).

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.