Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Gandus melaksanakan razia rutin di Jalan Lettu Karim Kadir dibawah Jembatan Musi 2 Palembang, Sabtu(5/2/2022) pukul 21.30 WIB. Saat razia empat sekawan yang hendak melintas kedapatan membuang bungkus ekstasi.
Diungkapkan Kapolsek Gandus AKP Kusyanto, ke empat sekawan yang diamankan bersama barang bukti ekstasi adalah Danile Agustin (26), Rahmad Hidayatullah (28), Yuda Indah Utami (26), dan Hendri (31).
“Saat kita melakukan kegiatan rutin razia di bawah Jembatan Musi 2 Palembang, petugas mencurigai keempat pelaku. Satu petugas kita melihat mereka membuang sesuatu yang ternyata tiga bungkus ekstasi berjumlah 20 butir,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Selanjutnya, keempatnya digiring ke Mapolsek Gandus Palembang dan terjerat pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (**)











