Terjatuh Saat Kabur Bawa Sepeda Motor, Warga Muaraenim Digelandang Polisi

Selasa, 10 Januari 2023
Pelaku diamankan polisi.

Muaraenim, sumselupdate.com – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Sungai Rotan, Polres Muaraenim berhasil  melakukan penangkapan terhadap pelaki pencurian kendaraan bermotor di Desa Sukacinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, Minggu (8/1/2023) lalu.

Informasi dihimpun, jaran unit Reskrim Polsek Sungai Rotan mengamankan pelaku AM (21) lantaran terlibat dalam pencurian merupakan kendaraan bermotor warga Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

Read More

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Sungai Rotan IPTU Syamsuharto didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang menerangka pelaku AM ditangkap Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim.

Barang bukti yang diamankan.

“Kasus pencurian dilakukan oleh pelaku AM (21) terjadi pada Minggu (8/01/2023) ketika korban sedang berada di dalam rumah dan sepeda motor tersebut sedang terparkir didepan rumah korban tiba-tiba korban mendengar suara motor dihidupkan,” ungkapnya, Selasa (10/1/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjut, Kasat saat korban melihat keluar sepeda motor miliknya dibawa orang tidak dikenal ke arah Desa Tanjung Miring atau Modong.

“Melihat motornya dibawa lari oleh pelaku, kemudian korban langsung melakukan pengejaran dan sampai di Desa Modong terlapor terjatuh karena tidak bisa mengendalikan sepeda motor dan pelaku berhasil diamankan dan kemudian di serahkan di rumah perangkat desa modong dan menghubungi Polsek Sungai Rotan,” bebernya.

Mendapat informasi tersebut, Personil Polsek Sungai Rotan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Jauhari AR langsung menuju ke Desa Modong dan sesampai disana Personel Polsek Sungai Rotan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil diamankan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam dengan No Pol BG 4454 DAJ dengan Noka MH1JM1122KK269746 dan Nosin JM11E-2251890 beserta STNK-nya . Dan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts