Martapura, Sumselupdate.com – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T menerima audiensi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Baturaja, Drajat Setiharso, di Ruang Audiensi Bupati Pemkab OKU Timur, rabu, (20/3/2024).
Kedatangannya itu membahas terkait optimalisasi penerimaan pajak dana desa, gambaran besar CTAS (Core Tax Administration System) serta sinergi pengamanan penerimaan pajak Pemkab OKU Timur dan KPP melalui penggalian potensi sektoral dan koordinasi penghimpunan data regional (ILAP).
“Kami mengajak Bupati OKU Timur dan segenap masyarakat untuk melakukan Pelaporan SPT tahunan PPh OP sebelum 30 Maret 2024,” terangnya.
Mendengar itu, Bupati OKU Timur Ir. H, Lanosin yang didampingi sejumlah OPD terkait menyambut baik kedatangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baturaja tersebut.
Menurut Bupati, memang sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan laporan SPT tahunan apa lagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga : Ratusan Petugas Kebersihan di OKU Timur Arak-arakan Bawa Piala Adipura ke-4 Keliling Martapura
“Saya sangat mendukung dalam rangka peningkatan kepatuhan laporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2023 bagi ASN di Wilayah Kabupaten OKU Timur. Saya menghimbau kepada seluruh ASN untuk rutin dan patuh dalam menyampaikan laporannya sebagai wajib pajak yang baik,” ujar Bupati.
Untuk itu, sambungnya, Pemkab OKU Timur mendukung dalam mewujudkan Kabupaten OKU Timur yang patuh dan taat terhadap perpajakan, baik itu perorangan maupun perusahaan.
Baca juga : Bukti Taat Pajak, PT SBS Terima Apresiasi Wajib Pajak dari KPP Madya Palembang
“Karena melalui pajak yang dibayarkan dan dilaporkan akan mendukung pembangunan di OKU Timur,” jelasnya. (**)











