Tergoda Lihat Tubuh Anak Tirinya, Seorang Ayah di Empat Lawang Cabuli Siswi SMA

Rabu, 18 Mei 2022
Tersangka Syamsul Muli saat diinterograsi petugas Mapolsek Muara Pinang, Rabu (18/5/2022).

Laporan: Mutaqim AlparisiTebingtinggi, Sumselupdate.com – Sungguh bejat apa yang dilakukan Syamsul Muli (40), warga Desa Muara Pinang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pria yang kesehariannya berprofesi buruh tani ini nyaris memperkosa anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bacaan Lainnya

Meski aksi pemerkosaan gagal, bapak tiri berotak mesum ini berhasil mencabuli anak gadisnya sebut saja Mawar (14) dengan cara mencium pipi, memeluk, dan mengigit bibir atas korban.

Atas perbuatan biadabnya itu, Syamsul Muli diringkus Tim Kalong Buser Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban Mawar ke Mapolsek Muara Pinang.

Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu (18/5/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kapolsek, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka pada Senin (17/5) siang.

Saat kejadian, istri pelaku tengah pergi ke kebun, sehingga di rumah hanya ada Mawar dan ayah tirinya.

Sepinya rumah, membuat otak mesum pelaku berselancar. Niat busuknya pun timbul setelah melihat tubuh anaknya yang mulai mekar.

Secara diam-diam, pelaku masuk ke kamar anak gadisnya. Melihat bapaknya ada di kamar dan berusaha memperkosa, korban berusaha melakukan perlawanan.

Korban pun berteriak kencang setelah bibir atas digigit pelaku. Melihat situasi tak memungkinkan, pelaku melarikan diri.

Kapolsek mengatakan, setelah dicabuli, korban Mawar mengadu ke ibunya dan kemudian pergi melapor ke Mapolsek Muara Pinang.

Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, petugas mendapat informasi dari warga, terkait keberadaan tersangka.

Petugas yang mengetahui tersangka ada di rumah, langsung melakukan penyergapan.

“Pelaku sudah kita amankan, ditangkap saat pelaku berada di kediamannya,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di hotel prodeo milik Polsek Muara Pinang.

“Atas pembuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak sesuai pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 dimana pelaku dapat dipenjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.