Palembang, Sumselupdate.com – Seorang anak perempuan yang masih di bawah umur berinisial RU (14), sudah menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang dilakukan oleh seorang pria inisial KG, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Peristiwa itu terungkap usai kakak ipar korban inisial SS yang mengetahui peristiwa yang dialami korban, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (7/1/2025) malam.
Ditemui usai membuat laporan, SS dan korban RU yang merupakan warga Kecamatan Banyuasin ini, mengatakan peristiwa yang dialami RU terjadi di rumah pacarnya yang berada di Jalan Rawa Laut, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Awalnya malam itu, korban adik ipar saya ini pergi tidak tahu ke mana. Ternyata sampai pagi tidak pulang-pulang ke rumah,” ucap SS.
Lantaran khawatir, diakui SS, pihak keluarga pun mencoba untuk mencari dan menghubungi korban.
“Selama tiga hari dia tidak ada kabar, ditelpon tidak ngangkat, dikirim pesan tidak membalas,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pencarian kemana-mana, lanjut SS, tiba-tiba korban RU pulang sendiri ke rumah dengan diantarkan oleh ojek online.
“Kami curiga dia dari mana, jadi kami tanya, ternyata dia dari rumah pacarnya. Dia mengaku sudah disekap dan disetubuhi oleh pacarnya itu,” terang SS.
Masih kata SS, korban adik iparnya itu ternyata keluar dari rumah mereka untuk pergi ke rumah terlapor KG, dengan dijemput ojek online yang dipesankan oleh pacarnya KG.
Lalu setibanya di rumah KG, handphone korban disandera dan KG menyekap serta merudakpaksa korban.
Mengetahui peristiwa yang dialami oleh korban, SS pun bersama keluarga korban mencoba untuk menghubungi terlapor KG dan mendatangi rumahnya, untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan.
“Namun, pihak keluarga terlapor malah tak menanggapi dan tak ada itikad baik. sudah juga ketemu sama KG, tapi tidak ditanggapi, dia tidak ke rumah kami. Selama empat hari ini kami tunggu-tunggu, dia tidak ke rumah untuk bertanggungjawab,” terangnya.
Tak terima atas perbuatan terlapor, pihak keluarga korban melalui kakak iparnya SS terpaksa membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, dengan harapan agar terlapor dapat diamankan.
Kini laporan keluarga korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/56/I/2025/SPKT/Polrestabes/Palembang/Polda Sumsel.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan tersebut yang termasuk dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
“Laporannya sudah kami terima, saat ini laporan itu sudah diserahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.











