Palembang, Sumselupdate.com – Niat ingin mendapatkan tambahan penghasilan dari pekerjaan sampingan di Media Sosial (Medsos), seorang perempuan bernama Oktarina (41), justru menjadi korban penipuan.
Perempuan tersebut bernama Oktarina (41), warga jalan Harapan Jaya, Kecamatan Kalidoni Palembang. Dirinya harus kehilangan uang hingga Rp 45 juta, setelah tergiur tawaran pekerjaan dengan komisi besar yang ditawarkan terlapor melalui Facebook.
Hal itu terungkap, setelah Oktarina mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi, pada Senin (9/3/2026) siang.
Dihadapan petugas, korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026), saat dirinya sedang berada di rumah. Berawal saat ia melihat sebuah iklan lowongan pekerjaan di Medsos Facebook yang diposting oleh terlapor, dan dalam iklan tersebut disebutkan adanya peluang pekerjaan secara online dengan iming-iming komisi besar.
“Awalnya saya melihat iklan lowongan pekerjaan di Facebook. Disitu dijelaskan kalau kita bisa mendapatkan komisi dari penjualan beberapa produk,” ucapnya.
Merasa tertarik, korban pun kemudian mengklik tautan yang ada dalam iklan tersebut. Setelah itu korban langsung terhubung dengan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang yang diduga sebagai terlapor.
Baca juga : PH Terpidana Kasus Penipuan Rp843 Juta Anggap Tak Patut Dieksekusi Intel Kejari Palembang
Dalam percakapan tersebut, terlapor menjelaskan bahwa korban hanya perlu membantu menjual beberapa produk seperti jam tangan, sofa, sepeda hingga tas melalui sistem tertentu.
“Pelaku mengatakan kalau produk seperti jam, sofa, sepeda dan tas itu berhasil terjual, saya akan mendapatkan komisi antara 20 sampai 40 persen. Saya dijanjikan keuntungan komisi yang cukup besar. Selain itu modal uang yang saya keluarkan juga akan dikembalikan bersama bonus komisinya,” ungkapnya.
Mendengar penjelasan tersebut, lanjut korban, dirinya pun mulai percaya dengan tawaran pekerjaan tersebut dan terlapor kemudian memberikan arahan kepada korban untuk melakukan beberapa transaksi sebagai bagian dari tugas yang harus diselesaikan.
Baca juga : Pelaku Kedua Penipuan Mobil Ditangkap, Kasus Tergiur Untung Rp10 Juta di Pagaralam Terungkap
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti arahan terlapor dan melakukan transfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total kerugian mencapai Rp 45 juta.
“Karena saya percaya dengan penjelasan terlapor, saya mengikuti semua arahan yang diberikan. Saya sudah mentransfer uang tiga kali dengan total sekitar Rp 45 juta,” bebernya.
Namun setelah menyelesaikan beberapa transaksi, korban mulai merasa ada kejanggalan ketika dirinya ingin menarik uang hasil penjualan yang dijanjikan oleh terlapor, justru uang tersebut tidak dapat dilakukan penarikan.
“Terlapor kemudian kembali meminta saya untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan tugas yang diberikan belum sepenuhnya selesai. Saya mulai sadar sudah ditipu oleh orang itu, jadi tidak saya kirim lagi uangnya. Saya buru-buru buat laporan polisi, dengan harapan atas laporan ini terlapor dapat ditangkap,” tutupnya.
Sementara Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Ramadhany mengatakan laporan korban terkait tindak pidana Penipuan telah diterima pihaknya.
Selanjutnya laporan korban diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)











