Palembang, Sumselupdate.com – Tak terima ditipu hingga puluhan juta rupiah, Tarisya Amanda (24), warga Kota Palembang, melaporkan teman yang baru dikenalnya inisial AHR, yang mengaku bisa memasukkan bekerja di Badan Pusat Statistik (BPS) kota Palembang ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (15/1/2025) siang.
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, korban menjelaskan kejadian bermula terjadi pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, dimana ketika itu dirinya bertemu dengan terlapor di sebuah cafe Jalan POM IX Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
“Saat itu terlapor menawarkan pekerjaan di BPS kota Palembang, katanya ada lowongan honorer disana dan dia punya kenalan. Lalu dia meminta uang sebagai mahar, alasannya agar bisa meloloskan saya bekerja di BPS. Saya kasih uangnya bertahap, yang pertama sebesar Rp11 juta, katanya untuk diberikan kepada orang dalam Kantor BPS tersebut,” jelas Tarisya.
Setelah penyerahan yang pertama, lanjut Tarisya, dirinya menunggu kabar hingga satu bulan belum ada kejelasan dari terlapor kapan akan mulai bekerja.
“Nah tiba-tiba bulan berikutnya terlapor menelpon lagi meminta uang sebesar Rp6 Juta lagi, dengan alasan supaya prosesnya lebih cepat, disitu saya kirim. Selain itu, terlapor juga meminta uang sebesar Rp3 juta, alasannya untuk membeli seragam. Jadi total uang yang saya berikan ke terlapor sebesar Rp20 jutaan pak,” bebernya.
Baca juga : Tujuh Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja, Rugi Rp25 Juta
Namun hingga kini, dirinya tidak kunjung bekerja sebagai honorer di BPS Palembang, dan setelah berusaha di tagih meminta kejelasan, tapi terlapor tidak ada itikad baik. “Sudah saya datangi ke rumahnya, meminta uang dikembalikan saja, tapi tidak ada itikad baik. Menurut orang tuanya, anaknya sudah sering menipu orang, dan mereka pasrah jika anaknya dilaporkan,” terang Tarisya.
Dengan telah dilaporkannya ke polisi, korban berharap laporan bisa diterima dan ditindaklanjuti.
Baca juga : Diintimidasi Komplotan Pelaku Penipuan Mengaku Polisi, Pria Ini Dipukuli dan Diperas Hingga Rugi Rp8,5 Juta
“Harapan saya, terlapor ditangkap dan pertanggung jawabkan perbuatannya, serta kembalikan uang saya,” tutupnya.
Laporan korban diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang, dengan kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. Untuk laporannya sudah diterima dan akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindak lanjuti. (**)