Pagaralam, Sumselupdate.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di siang bolong di Kelurahan Nendagung, Kota Pagaralam, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pagaralam. Setelah melalui penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, pelaku berhasil diringkus saat berada di wilayah Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka diketahui bernama Yopi Hariyansyah (33), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Ia ditangkap Tim Unit I Pidum Satreskrim Polres Pagaralam pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Sawah, Kecamatan Muara Pinang.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Bayu Alparizi (29), warga Perumnas Nendagung, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, motor diparkir di depan rumahnya di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Berdasarkan rekaman CCTV milik tetangga korban, terlihat dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha R15 warna biru dan sempat mengamati situasi sekitar. Ketika kondisi dinilai aman dan sepi, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan kerja intensif tim di lapangan.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan dilakukan di wilayah Muara Pinang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Iptu Heriyanto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR lengkap dengan STNK dan BPKB yang sesuai dengan identitas kendaraan milik korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku memanfaatkan situasi sepi pada siang hari untuk mengambil kendaraan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/02/I/2026/Sat Reskrim/Polres Pagaralam tertanggal 2 Januari 2026. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Pagaralam mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di luar rumah, serta menggunakan pengamanan tambahan untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
(**)











