Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) OKUS, menghadirkan langsung terdakwa Febri Susanto, mantan Kepsek SMA 1 Mekakau Ilir OKUS, terkait kasus dugaan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun 2019-2020.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan SH MH, terdakwa Febri Susanto, mengakui dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) untuk keperluan pribadi lainnya, seperti membeli mobil, membayar kreditan motor dan judi online.
“Dana BOS untuk berjudi dan keperluan pribadi dirinya,” ungkapnya.
Diakuinya juga dipersidangan, bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepsek saat itu. Dan karena judi online tersebut juga mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual.
Mulanya, terdakwa Febri Susanto dipersidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.
Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan, adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020.
Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.
“Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu,” ungkap terdakwa.
Usai Sidang Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH, menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.
“Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online,” tutupnya. (Ron)