Temuan Baru Persidangan eks Kepsek SD N 79, Pencairan Dana Bos Tanpa Prosedur

Rabu, 10 November 2021
JPU Kejari Palembang, menghadirkan 10 orang saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/12/2021)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 senilai Rp457 juta, yang menjerat mantan Kepala Sekolah SD Negeri 79 Nurmalah Dewi, kembali jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang ini, JPU Kejari Palembang, menghadirkan 10 orang saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/12/2021)

Adapun nama saksi yang dihadirkan, JPU Kejari Palembang di antaranya yakni Herman Wijaya Kabid SMP, Bahrin Kabid PAUD-SD, Dareni Kabid Kesiswaan serta Sepriyanti ASN staf Disdik Kota Palembang.

Dalam keterangan saksi di persidangan, para saksi mengakui bahwa, pencairan dana BOS untuk triwulan tiga tetap dicairkan. Meskipun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS pada triwulan kedua tidak dilengkapi terdakwa.

Advertisements

“Semestinya dana BOS tahap 3 sebesar Rp187 juta tidak bisa dicairkan, saya pernah menegur secara lisan kepada terdakwa untuk melengkapi berkas LPJ tahap dua, namun sampai sekarang tidak dilengkapi terdakwa,” kata saksi Bahrain.

Ia menjelaskan, terpaksa mencairkan dana triwulan ke-3 itu, karena ada beberapa guru di SDN 79 Palembang, menghadap dirinya mengeluhkan bahwa gaji atau honor, serta biaya pembayaran air dan listrik sekolah tidak dibayarkan terdakwa.

“Oleh karena itu, jadi pertimbangan pencarian dana bos tahap ke-3 meskipun LPJ dana bos tahap 2 belum dilengkapi terdakwa pak,” ujar Bahrain.

Selain itu, fakta lain yang terungkap dipersidangan bahwa, terdakwa Nurmala Dewi saat pencairan dana BOS tahap 2 dan 3, kala itu menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepsek SDN 79 Palembang.

Hal itu diketahui saat majelis hakim, yang menanyakan kepada saksi Bahrain mengenai status jabatan Kepsek terdakwa kepada saksi Bahrain bahwa, boleh tidaknya seorang Plh berwenang mencairkan dana BOS.

“Seharusnya sebagaimana aturannya Plh tidak boleh pak hakim, namun saya juga baru tahu kalau terdakwa itu masih Plh saat diperiksa oleh pihak kejaksaan” ungkap Bahrain.

Senada juga diungkap saksi Sepriyanti, mengatakan bahwa sebagai syarat pencairan dana BOS tahap 2 senilai Rp373 juta, terdakwa menyerahkan berkas LPJ. Namun syarat berkasnya belum lengkap dan dikembalikan lagi kepada terdakwa.

“Lalu sempat diserahkan lagi LPJ tahap 2 tersebut, namun masih ada beberapa kwitansi dan nota pengeluaran yang belum dilengkapi terdakwa,” ujar Sepri.

Tapi, lanjut Sepri untuk tahap ke 3 tetap dicairkan, karena menurutnya ada itikad dari terdakwa untuk melengkapi syarat LPJ tahap 2. Namun sampai sekarang untuk tahap 3 juga belum ada laporannya dari terdakwa.

Saksi Mantan Bendahara Bosda Yunizar, mengatakan, uang Rp63 juta dari dana bos yang diberikan Nurmalah untuk bayar hutang kepada dirinya.

“Beliau (terdakwa Nurmalah) nelpon saya, dan mengatakan uang yang dipegang saya untuk bayar utang kepada saya dan guru lainnya,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.