Terdakwa Kopka Basarsya Didakwa Dengan Pasal 340 Atas Kasus Penembakan Tiga Oknum Polisi

Writer: - Rabu, 11 Juni 2025
Sidang kasus  penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus  penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (12/6/2025).

Dalam kasus pembunuhan tersebut menjerat dua terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Basarsya dan Peltu Yohanes Lubis.

Read More

Di sidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.

Dalam dakwaan terdakwa Bazarsah oknum anggota TNI, didakwa oditur militer dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa Pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau subsider Pasal 338 KUHP.

Baca juga : 2 Oknum TNI yang Terlibat Penembakan 3 Anggota Polri di Way Kanan Segera Diadili!

Usai sidang kuasa hukum korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan terkait sidang dakwaan hari ini pihaknya sangat puas, memang itu yang kami inginkan terhadap pasal 340 meskipun ada JO pasal 338 subsidernya.

“Kami yakin majelis hakim dan jaksa penuntut umum, menyakini perbuatan pasal 340 itu sudah jelas,” tegas kuasa hukum korban,

Terkait dalam dakwaan alm Iptu Lusiyanto mengizinkan adanya judi sambung ayam, nanti akan pihaknya buktikan di persidangan.

“Bahwa bisa saya buktikan bahwa bapak kapolsek pada saat itu tidak ada ditempat,” tuturnya.

Baca juga : Kapolda dan Danrem Turun ke TKP! 12 Selongsong Peluru Ditemukan dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Ia juga menyampaikan, akan meminta tambahan saksi dalam untuk membuktikan bahwa bapak kapolsek, tidak ada di tempat.

“Kita membantah dakwaan tersebut, menyebut kapolsek mengizinkan judi sabung ayam tesebut,” ujarnya.

Ia juga bergharap kepada majelis hakim nanti melihat saksi – saksi, bisa dengan jelas memutuskan perbuatan terdakwa ini memang sudah direncakan sejak dari rumah.

“Sudah ada rencana terdakwa, sejak dari rumah terdakwa telah membawah senjata api, dalam katagori untuk mengamankan diri, berartikan tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, masyarakat desa juga bisa terjadi,” tutupnyaSementara itu sidang dakwaan untuk terdakwa Peltu Yohanes Lubis (berkas terpisah) dijadwalkan hari ini akan digelar dengan agenda yang sama dengan terdakwa Kopka Basarsya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts