Palembang, Sumselupdate.com – Hendri, terdakwa kasus pembunuh ketua RW bernama Zakaria divonis pidana penjara selama seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Mulyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/11/2016).
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyantoro yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 20 tahun. “Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” tegas majelis.
Tak terima dengan putusan ini terdakwa langsung menuatakan sikap banding, sedangkan jaksa penuntut umum memilih pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
Psersidangan yang dipadati keluarga para korban dan terdakwa ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan setelah menjalani sidang terdakwa langsung dikembalikan ke Rutan pakjo. (tra)