Terdakwa Kasus Pembunuhan Ketua RW Divonis Seumur Hidup

Senin, 21 November 2016

Palembang, Sumselupdate.com – Hendri, terdakwa kasus pembunuh ketua RW bernama Zakaria divonis pidana penjara selama seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Mulyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (21/11/2016).

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiyantoro  yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 20 tahun. “Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” tegas majelis.

Bacaan Lainnya

Tak terima dengan putusan ini terdakwa langsung menuatakan sikap banding, sedangkan jaksa penuntut umum memilih pikir-pikir selama satu pekan ke depan.

Psersidangan yang dipadati keluarga para korban dan terdakwa ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan setelah menjalani sidang terdakwa langsung dikembalikan ke Rutan pakjo. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.