Palembang, Sumselupdate.com – Dedi sumaryanto, terdakwa korupsi proyek pengadaan kantong plastik pemilihan sebanyak 58.300 lembar yang bersumber dari dan APBD-P sebesar Rp 269 Juta tahun 2015 silam akhirnya mengakui perbuatanya, di persidangan pada PN Klas 1 A khusus tipikor Palembang, Senin(2/10/2017).
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Paloko, SH, MH, terdakwa yang sempat berkelit, mengaku kalau ada hal yang ia kerjakan terkait pemberitahuan pengumuman lelang yang seharusnya bukanlah wewenang dirinya, “Saya akui ada kesalahan yang saya lakukan, terkait kasus ini,” ujarnya.
Sembari menangisi perbuatanya, ia juga mengaku kalau perbuatan tersebut sama sekali bukan tugas dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKK Palembang, “Memang itu bukan tugas saya, saya akui itu saya menyesal pak hakim,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis menyatakan persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan oleh JPU Iskandar, SH, dan tim dari Bidang Pidana Khusus Kejari Palembang.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang telah menyeret terdakwa Sumaryanto (40) yang merupakan PNS dinas PU Cipta Karya diperbantukan kepada Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK) kota Palembang.
Di mana kasus dugaan korupsi pengadaan kantong plastik itu, adanya temuan yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumsel di saat melakukan audit untuk proyek tersebut kas negara dirugikan sebesar Rp 211.504.636.
Selanjutnya JPU menilai, terdakwa Dedi Sumaryanto diduga melakukan tindak pidana untuk diri sendiri ataupun orang lain sebagaimana didakwa atas perbuatannya dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan subsider dalam pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tra)











