Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan orang bocah, membuat Amin Fahrudin alias Aming (26), warga Jalan RA Najamudin, Kelurahan Sukamaju, Sako, dihukum 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/10/2016).
Selain itu, mantan anak gawang Sriwijaya FC ini dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta atau subsider empat bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh JPL Tobing menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun bagi terdakwa denda Rp 60 juta subsider empat bulan penjara,” sebut Tobing.
Putusan hakim ini sedikit rendah dari tuntutan jaksa, Yetty Febriandini SH, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider enam bulan penjara.
Terungkap dalam persidangan, Aming yang bekerja sebagai ball boy dilaporkan sejumlah orangtua bocah laki-laki. Menurut para orangtua itu, anak-anak mereka diperlakukan tidak senonoh oleh Aming. Sebelum dilaporkan ke polisi, Aming sudah beberapa kali diberi peringatan untuk menghentikan perbuatannya itu. Namun, Aming tidak menggubrisnya dan membuat orangtua korban melaporkannya ke polisi. (tra)











