Terbukti Melanggar Aturan, Peserta PPK akan Dibatalkan

Senin, 17 Februari 2020
Kantor KPU OKU Timur

Martapura, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) tengah menjaring anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rencananya setiap kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Timur yang berjumlah 20 kecamatan diisi lima anggota PPK.

Read More

Ketua KPUD OKU Timur, Herman Jaya, SSos I saat dibincangi Sumselupdate.com di ruang kerjanya, Senin (17/2/2020), mengatakan, saat ini ada sepuluh peserta dari masing-masing kecamatan yang dinyatakan lulus.

Menurutnya, sepuluh peserta ini akan kembali diciutkan hanya lima orang per kecamatan.

“Kemarin sudah kita umumkan peserta yang lulus untuk peringkat satu hingga sepuluh. Tapi finalnya nanti diumumkan tanggal 26 Februari menjadi lima orang per kecamatan,” jelasnya.

Herman Jaya mengatakan, bila dari peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPK ini ada yang tidak sesuai aturan perundang-undangan dan Peraturan KPU, maka secara tegas akan dibatalkan.

Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2011, pasal 11 huruf i dan pasal 85 huruf i menjelaskan bagi siapapun yang ingin menjadi penyelenggara harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dari yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai calon.

Diperkuat juga dalam peraturan KPU Nomor 36 tahun 2018, yaitu anggota PPK disyaratkan tidak boleh menjadi pengurus partai politik selama lima tahun terakhir.

Nah, untuk menjaring anggota PPK yang benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan dan Peraturan KPU, KPU OKU Timur membuka kesempatan bagi siapapun yang ingin melakukan sanggahan terhadap peserta yang lulus tersebut.

Sanggahan itu dibuka selama tujuh hari pasca diumumkan, yaitu mulai tanggal 15 hingga tanggal 21 Februari 2020.

Kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi selama 4 hari, mulai tanggal 22 hingga 25 Februari 2020.

“KPU OKU Timur terbuka atas laporan masyarakat. Kita mematuhi aturan yang ada, termasuk salah satunya penyelenggara harus orang yang bersih dari partai, minimal lima tahun mengundurkan diri. Bila ada sanggahan dari masyarakat, akan kami cek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), bila ditemukan maka akan dibatalkan,” pungkas Herman. (mat)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts