Pagaralam, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Pagaralam mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/2/2026) dini hari. Perempuan berinisial Humaya (39) itu diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah bedeng kontrakan di Gang Chiken, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMSEL tertanggal 11 Februari 2026.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.10 WIB, tim yang dipimpin Kanit II masuk ke dalam bedeng dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan didampingi warga setempat,” ujar Iptu Doris.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket shabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu unit telepon genggam merek Infinix, satu ball plastik klip bening, serta satu tas selempang warna hijau.
Menurut Doris, pelaku mengakui shabu tersebut adalah miliknya bersama sang suami dan rencananya akan dijual. Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial N.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya bersama suami dan akan dijual. Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasoknya,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Gedung Satresnarkoba Polres Pagaralam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Humaya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagaralam serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” tegasnya.
(**)











