Tangani Perkara Perusakan Hutan, Kejati Sumsel Siapkan Pasal TPPU

Rabu, 5 September 2018
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Redha Manthovani.

Palembang, sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengambil alih perkara dugaan perusakan hutan yang tidak terselesaikan di aparat penegak hukum lain.

Setelah berhasil menyeret dua pelaku perusakan hutan hingga vonis pengadilan, tidak menunggu lama dua perkara dari polisi kehutanan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Redha Manthovani, Rabu (05/09/2018) mengungkapkan, kasus dugaan perusakan hutan yang ditangani saat ini merupakan kasus pembalakan liar yang terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Kebupaten Musi Banyuasin.

Redha mengatakan, dua perkara saat ini sedang dalam penyempurnaan berkas untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk dua perkara ini, diakui Redha membutuhkan waktu lebih lama karena tersangka melarikan diri.

Advertisements

“Ada dua perkara yang sudah siap kami tangani, tapi setelah kita minta berkasnya, tersangkanya melarikan diri jadi kita tunda dulu. Untuk melengkapi berkas tidak hanya barang bukti saja tapi tersangkanya juga,” ujarnya.

Menurut Redha, penangangan perkara perusakan hutan kali ini akan dilakukan secara progresif. Tidak hanya mengandalkan pasal perusakan hutan, kejaksaan juga akan mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena dalam UU No 18 Tahun 2013 pihak yang turut menikmati hasil perusakan hutan melalui bisnis kayu ilegal juga dapat disangkakan untuk pidana pencucian uang. Selama ini yang tertangkap hanya orang dilapangan, pihak korporasinya juga harus dikejar,” tegas mantan Kajari Jakarta Barat ini.

Diakui Redha, penggunaan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan bila perusahaan penampung hasil kayu ilegal merubah bentuk untuk kemudian diperjualbelikan.

Penggunaan pasal TPPU diharapkan dapat memutus mata rantai bisnis kayu ilegal dan sekaligus menekan jumlah kasus perusakan hutan di Sumatera Selatan. (adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.