Takut Dirazia, Pembawa Sajam dan Miras Nyaris Tabrak Polisi

Minggu, 14 Agustus 2016
Petugas Polresta Palembang saat memeriksa salah seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa sajam, Sabtu (13/8) malam.

Palembang, Sumselupdate.com –Diduga takut melihat petugas yang sedang melakukan giat razia di kawasan Masjid Agung Palembang, Sabtu (13/8) malam, membuat Jack Andri (30), warga kawasan 5 Ulu, Palembang gugup saat membawa sepeda motor.

Tak pelak, Jack yang mencoba menerobos razia, nyaris menambrak polisi. Beruntung, petugas sigap dan berhasil mengamankan pelaku.

Read More

Benar saja, saat diperiksa ternyata  sang penggendara yang kedapatan membawa sajam. “Saya hanya untuk jaga dirinya bawah sajam bukan untuk membegal,” kelit Jack.

Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengatakan, giat razia ini dilakukan rutin setiap malam minggu oleh seluruh Polsek di bawah jajaran Polresta Palembang.

Razia yang berlangsung dua jam dari pukul 22.00-24.00 terdiri dari petugas gabungan dari Sat Sabhara, Satlantas, dan Satnarkoba sebanyak 38 kendaraan roda dua serta satu kendaraan roda empat berhasil dikandangkan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

“Bagi yang kedapatan membawa sajam dan miras kita serahkan ke Satreskrim untuk diproses,” kata Kabag Ops.

Sementara itu, MA (17) yang masih berstatus pelajar SMA diamankan warga lantaran kepergok mencuri ponsel di warung nasi di Jalan R Sukamto, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning Palembang, Minggu (14/8) dini hari.

Informasi dihimpun, awalnya pelapor atas nama Novita Lia Sari (18) sedang duduk di dalam warung nasi pecel lele di TKP. Kemudian datang tersangka masuk ke dalam warung minta uang kepada pelapor.

Ketika pelapor akan membelikan bensin saat itulah tersangka mengambil Ponsel milik pelapor yang berada di atas meja dan dimasukkan ke dalam kantung saku celananya.

Namun, aksi yang dilakukan tersangka kepergok oleh pelapor. Saat tersangka berlari dan dikejar oleh massa hingga akhirnya berhasil ditangkap warga.

“Barang bukti yang diamankan Ponsel merk Oppo warna putih. Pelaku ini dapat terancam dikenakan Pasal 363 KUHP,” tutup Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara. (tra/man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts