Palembang, Sumselupdate.com – Program pemutihan denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama BPKB yang dicanangkan pemerintah mulai September hingga berakhir Desember 2016, benar-benar menyedot animo masyarakat untuk mengurus surat kendaraannya di kantor Samsat.
Tak terkecuali di Kantor Samsat baik yang berada di Jalan Kampus POM IX maupun yang berada di Jalan Kapten A Rivai Palembang.
Kepada Sumselupdate.com, Sabtu (22/10/2016), beberapa warga mengaku, sudah dua hari mengurus surat kendaraannya, namun hingga kini belum selesai.
Menurut dia, bukannya petugas loket tidak cekatan, namun nomor antrean yang dia dapat selalu di atas 200, sehingga sampai sore hari pun belum terlayani.
“Saya datang jam 08.00 sudah dapat nomor antre di atas 200. Biar tak menunggu lama, saya keluar dulu, tapi siang harinya nomor antre saya sudah tidak bisa dilayani oleh petugas karena sudah tutup, jadi terpaksa besok lagi kita antre,” kata Usman yang mengurus surat kendaraan di Kantor Samsat di Jalan Kapten A Rivai Palembang.
Untuk menyiasati agar tak dapat nomor antre besar, pagi tadi dia datang ke Kantor Samsat pukul 06.00. “Biarlah nunggu agak lamo asal dapat nomor antre pertamo,” ujarnya.
Senada dikatakan Doni. Dia mengaku, sempat datang ke kantor Samsat di Jalan POM IX Palembang, namun tak dapat nomor antre lantaran kata petugas nomor antre dibatasi hingga 150 saja.
“Kita datang pagi tapi pas minta nomor antre tidak dilayani lagi, karena kato petugas dibatasi cuma 150 orang saja. Jadi terpakso besok pulok kito datang,” keluhnya.
Sebagaimana diketahui, pelayanan Kantor Samsat 1 dibagi dua tempat. Untuk pengurusan BPKB dan perpanjangan STNK di bawah lima tahun berada di Kantor Samsat di Jalan POM IX.
Sedangkan perpanjangan STNK di atas lima tahun dipusatkan di kantor Samsat Palembang 1 di Jalan Kapten A Rivai Palembang. (hyd)











