Taksi Online Dilarang Ekspansi Hingga Tenggat Waktu yang Diberikan

Jumat, 25 Maret 2016
Uber Taxi

Jakarta, Sumselupdate.com – Kelanjutan dari keputusan pemerintah tentang keberadaan taksi online semacam Uber Taxi dan Grab Car, mereka diberikan tenggat hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan semua perizinan di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Konsekuensinya, sampai tenggat waktu tersebut, walaupun diperbolehkan beroperasi namun keduanya dilarang melakukan ekspansi ke kota-kota lain.

“Boleh tetap beroperasi namun tidak diperbolehkan melakukan ekspansi, seperti, merekrut pengemudi baru,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (25/3/2016) sebagaimana dikutip dari Kompascom.

Menurut Kemenhub, pelarangan ekspansi itu merupakan hasil rapat di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) kemarin.

Rapat itu dipimpin Menko Polhukam dan dihadiri Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya.

Pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila hingga tenggat waktu Uber dan GrabCar tidak memenuhi izin.

“Jika sampai pada waktu yang ditentukan, perizinan belum juga bisa diselesaikan, GrabCar dan Uber akan dilarang beroperasi tanpa toleransi,” kata Barata. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts