Palembang, Sumselupdate.com – Malang yang dialami oleh Kerren Julinda (19), dirinya sudah dikeroyok di dalam kamar kosannya oleh lima teman sendiri.
Tak terima sudah dikeroyok, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang melaporkan teman-temannya ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Sabtu (3/5/2025), atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dari kelima terlapor temannya, menurut keterangan perempuan asal Kota Pagaralam ini, diketahui dua di antaranya diduga merupakan anak dari anggota Legislatif DPRD Kota Pagaralam.
“Saya datang mau melaporkan teman saya inisial S, T, E, dkk, karena sudah mengeroyok saya saat berada di kamar kosan. Selain itu saya juga merasa terancam karena para terlapor membuat video dan memposting di media sosial, ingin melakukan penganiayaan part selanjutnya kepada saya,” jelas Kerren ditemui usai membuat laporan polisi.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula dari ketidaksenangan salah satu terlapor, karena korban sudah membicarakan tentang hubungan terlapor dan pacarnya.
“Awalnya memang saya ada membicarakan terlapor S dan pacarnya dengan teman saya T, tapi ternyata apa yang saya katakan itu sampai ke telinga S, saya sudah sempat meminta maaf, tapi tidak diterima,” tuturnya.
Karena tidak terima, terlapor S, mengajak temannya yakni terlapor T, E dkk mendatangi kamar kosan korban yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada Jumat (2/5/2025) malam, sekitar pukul 19.50 WIB.
“Kebetulan pintu kosan tidak dikunci, mereka datang dan langsung masuk ke kamar kos saya dan marah-marah. Saya diam saja, karena merasa bersalah. Tapi terlapor S langsung menampar muka saya lalu mendorong kening saya dengan telunjuknya,” terang Kerren.
Kemudian saat korban hendak mengambil handphone di tempat tidurnya, malah handphone tersebut diambil oleh terlapor S sambil terus menunjuk-nunjuk muka korban.
“Saya sempat kesal, dan membalas untuk membela diri, tapi justru teman-temannya yang lain ikut memukuli saya, ada yang menjambak, mencakar, menduduki badan saya sampai tidak bisa bergerak. Sambil menjambak rambut, terlapor S juga membenturkan kepala saya ke dinding beberapa kali,” terangnya.
Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di dahi dan hidung, kemudian tangan kanan dan kiri mengalami lecet, serta bibir atas dan bawah memar.
“Harapan saya, laporan saya cepat diproses, sebab terlapor juga sudah mengatakan melalui Medsos akan melakukan penganiayaan selanjutnya kepada saya,” tukasnya.
Untuk laporan korban sendiri telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Laporan yang dibuat korban selanjutnya diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.