Muarabeliti, Sumselupdate.com –
Sebab potensi kecurangan atau perusahaan nakal diperkirakan akan ada dan yang paling memungkinkan adalah pengerjaan proyek melebihi batas waktu kontrak yang sudah ditetapkan.
“Rekanan yang melebihi batas watu harus di blacklish saja, karena sudah menghambat program pemerintah,” tegas Seketaris komisi IV DPRD Mura Alamsyah A Manan.
Warning yang dilakukan ini bukan suatu hal yang berlebihan. Sebab, serapan anggaran proyek fisik yang terjadi pada anggaran 2015 hanya mencapai 30 sampai 50 persen, contohnya pengerjaan pengaspalan jalan di Desa Karya Mukti dan Peteran Jaya, Kecamatan Muara Kelinggi.
Jadi, rekanan yang seperti ini hendaknya langsung di balcklist saja, agar kedepan pengerjaan proyek bisa tepat waktu, mengingat pentingnya proyek yang dikerjakan tersebut.
“Kalau kita terus-terusan menolerir mereka, bisa berakibat fatal sebab kita akan semakin terpuruk dengan status daerah tertinggal,” ujarnya.
Maka dinas atau instansi terkait harus melaporkan perusahaan yang selama ini bermasalah dalam mengerjakan proyek pemerintah, serta tidak diikutkan dalam tender kalaupun mengajukan panawaran.
Sebab, kontraktor seharusnya memiliki tanggung jawab moral ketika mengerjakan proyek pemerintah karena pembangunan yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Maka dari itu dirinya meminta agar Bupati Kabupaten Musi Rawas H Hendra Gunawan untuk menginstruksikan dinas terkait yang memiliki rekanan, agar memberikan tindakan tegas kalau memang pekerjaannya tidak sesuai.
Pasalnya, kontraktor yang melanggar tidak hanya salah secara aturan tapi juga menghianati amanat dari pemerintah dan masyarakat.
“Kontraktor sudah diberi kepercayaan dan amanah untuk membangun sesuai kontrak yang telah ditetapkan, kalau tidak maka bisa dikatakan melanggar amanah juga, selain melanggar hukum,” tandasnya. (ain)