Tak Pasang Baliho Dana Desa, Aparatur Desa bisa Diancam Hukuman

Selasa, 16 Mei 2017
Ilustrasi pencairan Dana Desa.

Baturaja, Sumselupdate.com – Pencairan Dana Desa (DD) nampaknya sudah mulai dilakukan di setiap desa. Hal itu juga diakui Camat Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Feri Iswan.

Menurut Feri, di kecamatan yang ia pimpin, pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana desa dan lainnya, termasuk adanya himbauan wajib untuk setiap desa memasang baliho realisasi Dana Desa.

Read More

“Aturan baru setiap desa wajib pasang baliho besar gambaran umum realisasi dana desa,” kata Feri Iswan, pada Selasa (16/5/2017).

Ini dilakukan, ungkap Feri, di samping aturan wajib dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), juga dilakukan sebagai tanggung jawab moral dan mencegah fitnah lain sebagainya.

“Supaya masyarakat umum tau apa saja realisasinya,” terangnya.

Pemasangan baliho ini sendiri, lanjut dia, dipasang di setiap kantor desa dengan ukuran yang bisa dilihat jelas. “Jika ini tidak ditaati, ancamannya bisa dicabut Dana Desa serta ancaman hukum lainya,” tegas Feri.

Selain itu, desa juga harus menyiapkan operator yang menangani pelaporan online DD, “Jadi selain baliho, juga desa wajib aplikasi simkedes gambarannya tak jauh dari baliho namun lebih spesifik,” tukas Feri.

Seperti diketahui bersama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), mewajibkan desa untuk memasang baliho realisasi Dana Desa di tahun ini. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts