Tak Indahkan Status Quo Lahan di SP 5, PT Lonsum ‘Tantang’ Bupati Muratara

Jumat, 6 Agustus 2021
Mediasi Manager PT Lonsum dengan Camat di lahan perusahaan.

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Surat Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) H Devi Suhartoni tentang status quo lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo tidak diindahkan managemen PT Lonsum. Bahkan surat tersebut dianggap tidak sah.

Artinya PT Lonsum masih tetap melaksanakan aktifitasnya dilahan 150 hektare yang disengketakan tersebut. Tidak itu saja managemen PT Lonsum juga “menantang” Bupati Muratara, H Devi Suhartoni untuk membawa permasalahan ini ke rana hukum.

“Kami memang tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Muratara, dimana dalam surat tersebut menyatakan bahwa lahan seluas 150 Ha ini berstatus lahan yang bermasalah atau masih dalam proses sengketa,” terang Manager PT Lonsum, Edi kepada awak media, Jumat (6/8/2021) saat mediasi dengan Camat di lahan perusahaan.

Advertisements

Menurutnya, secara hukum Bupati Muratara tidak mempunyai kapasitas untuk menentukan status Quo masalah lahan tersebut, terkecuali pengadilan yang mengeluarkan status tersebut

“Kami sudah beberapa kali membalas surat dari bupati tentang sengketa lahan tersebut. Bahkan sudah pernah rapat di kabupaten, legalitas perusahaan kita jelas dan sudah dipaparkan kepada pak Bupati. Namun mengapa belum selesai kami mengeluarkan berkas-berkas tersebut Bupati langsung mengeluarkan status Quo,” terangnya.

Dalam kesempatan itu juga dia menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak mengindahkan perintah dari Bupati Muratara.

“Jelas memang tidak bisa kami indahkan, bahkan kami siap dipanggil oleh Pemda kapan saja. Namun dengan catatan waktunya tolong diatur dengan baik sebab untuk memaparkan hal tersebut butuh waktu untuk mempersiapkan segalanya,” pintanya.

Lebih lanjut dia menerangkan apabila masyarakat dan pemerintah desa tetap bersih kukuh tidak boleh ada aktivitas, pihaknya tidak dapat memenuhi hal tersebut.

Sementara itu, Camat Karang Dapo Husin Haikal mengatakan, kehadiran pihaknya sebagai penyambung lidah dari pemerintah kabupaten, yakni Bupati yang menyatakan bahwa tidak boleh ada aktifitas di dalam lahan yang sedang berstatus Quo. Namun ternyata, lanjut Camat, pihak perusahaan terus memaksa untuk beraktifitas di dalam lahan tersebut.

“Terpaksa akan kita tahan sebelum ada petunjuk dari bupati selanjutnya. Untuk saat ini ada satu unit mobil operasional milik perusahaan dan beberapa tonase buah kelapa sawit yang berhasil diamankan masyarakat di depan kantor kepala Desa SP 5 Desa Bina Karya,” jelasnya.

Dia juga tidak menampik kalau pihak perusahaan tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan bupati Muratara yang berstatus Quo. Bahkan pihak perusahaan, kata Camat, menantang pemerintah daerah untuk membawakan perkara ini ke rana hukum dan siap dipanggil kapan saja.

“Kami akan melaporkan permasalahan ini ke Bupati Muratara. Karena masalah ini saya diamanatkan Bupati berdasarkan surat tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Edwar selaku masyarakat Desa Bina Karya Sp5 mengatakan, jika memang benar pihak perusahaan tidak mengindahkan perintah Bupati tetang lahan berstatus Quo.

“Ya berarti perusahaan sudah meremehkan pemerintah daerah. Disitu jelas keputusan bupati yang menyatakan lahan tersebut sedang bermasalah,” tukasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.