Palembang, Sumselupdate.com – Pasca adanya tes urine dilingkungan Polda Sumsel Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, sanksi untuk Kapolres Empat Lawang AKBP AS yang urinenya positif mengandung narkoba, hanya dikenakan sanksi disiplin.
“Karena tidak ada barang bukti narkoba, paling yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin, saat ini AKBP AS masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (15/1/2019).
Lanjutnya, AKBP AS urinenya positif mengandung Amphetamin saat dilakukan pemeriksaan urine secara rutin yang dilakukan internal kepolisian Polda Sumsel yang bertugas dibidang operasional Jumat (11/1) kemarin.
“Bukan hanya Kapolres saja yang diperiksa urinenya melainkan seluruh personil. Pemeriksaan urine ini dilakukan secara rutin,” tambahnya.
Sejauh ini AKBP AS belum bisa menjelaskan mengapa urinenya positif mengandung narkoba, sewaktu dilaksanakan pemeriksaan urine AKBP AS dalam keadaan sehat dan sadar. “Intinya nanti akan menunggu hasil sidang disiplin apakah AKBP AS memang pengguna atau tidak,” tukasnya. (tra)