Tak Ditahan, Penyebar Hoax Ijazah Palsu Jokowi Kena Wajib Lapor

Senin, 21 Januari 2019
Gedung mabes Polri

Jakarta, sumselupdate.com – Penyebar hoax ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Umar Kholid (28) tidak ditahan. Tersangka hanya dikenai wajib lapor oleh polisi dua kali dalam sepekan.

“Dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis kepada penyidik. Biar penyidik bisa memantau perkembangan yang bersangkutan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).

Read More

Dedi menuturkan motif Umar mengunggah tulisan tentang Ijazah Jokowi palsu bersifat pertanyaan. Namun dibumbui narasi yang menyebutkan ijazah Jokowi dari SMP hingga SMA palsu.

“Karena mainstreamnya, yang bersangkutan itu membuat narasi yang sifatnya bertanya, namun ada narasi tambahan berupa keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu,” jelas Dedi.

Umar ditangkap di rumahnya, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Sabtu (19/1) dini hari. Umar diduga sebagai penyebar hoax ijazah Jokowi palsu.

Polisi menjerat Umar dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts