Investor Wajib Gunakan Tenaga Kerja Lokal

Senin, 21 Januari 2019
Wagub Mawardi Yahya

Palembang, sumselupdate.com – Wakil Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Sumsel, dalam Rapat Paripurna ke-56 DPRD Sumsel, Senin (21/1/2019).

Ia menjelaskan, tujuan diusulkannya Raperda ini adalah untuk mewajibkan setiap investor yang masuk ke Sumsel wajib memanfaatkan tenaga kerja lokal Sumsel.

Read More

“Dengan adanya Perda ini nanti, menjadi keharusan bagi siapapun yang menanamkan investasi di Sumsel untuk memanfaatkan tenaga-tenaga (kerja) lokal kita, kecuali mungkin untuk tenaga-tenaga berkeahlian khusus,” ujar Mawardi ditemui di DPRD Sumsel, usai Rapat Paripurna.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ke 56 DPRD Sumsel dengan agenda Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Tujuh Raperda Usulan Eksekutif, yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Mawardi menjelaskan, disadari bahwa masih banyak masyarakat Sumsel yang sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

“Sesuai data BPS per Agustus 2018 angkatan kerja di Sumsel sebanyak 4,14 juta orang dan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,23% yang menunjukkan ketidakmampuan lapangan kerja menyerap tenaga kerja yang tersedia,” imbuhnya.

Masih menurutnya, penyerapan tenaga kerja saat ini, masih menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan suatu daerah, bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam usaha memajukan perekonomian bangsa.

“Untuk itu penyediaan lapangan kerja yang cukup untuk mengimbangi pertambahan angka kerja yang masuk ke pasar kerja sangat penting, tentunya diimbangi dengan keahlian dan keterampilan yang memadai,” tandasnya. (Mor)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts