Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Anggota unit Reskrim Polsek Kemuning, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rosihan, berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang melakukan aksi penusukan terhadap korban Beni Hendri (46) warga Jalan Masjid, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Minggu (17/9/2023) lalu, sekitar pukul 05.10 WIB.
Peristiwa kejadian itu terjadi di Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, tepatnya di Pasar KM 5 Palembang.
Kedua pelaku yakni Amir alias Cakuk (51) warga Jalan Masjid, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, dan Indra Budiman (34) warga Jalan Soak Simpur, Kecamatan Sukarami, Palembang. Keduanya ditangkap saat berada di rumah temannya di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa itu berawal ketika korban sedang melakukan penagihan uang distribusi karcis kepada pedagang di Pasar KM 5. Lalu, didatangi kedua tersangka yang meminta uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Namun tidak diberikan oleh korban, sehingga terjadi cekcok mulut.
Tersangka Cakuk yang kesal kemudian mengeluarkan gunting yang sudah dimodifikasi di bagian ujungnya seperti pisau dari saku kanannya, langsung menusuk ke arah tubuh bagian depan dan belakang korban sebanyak 7 kali.
Bersama pula tersangka Indra menggunakan obeng menusuk bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali. Lalu keduanya melarikan diri, sedangkan korban akhirnya diselamatkan pedagang di TKP dan membawanya langsung ke RS Bhayangkara Palembang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami 2 luka tusuk di lengan tangan kanan, 1 dibawah ketiak, 2 di bahu kanan, 1 di bahu kiri, 1 di bawah bahu kanan, 1 di pinggang kanan, 1 di paha kanan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Kemuning, AKP Nora Marlinda, mengatakan kejadian ini bermotifkan perasaan dendam, tidak suka kemudian emosi yang akhirnya tersangka melakukan tindak kejahatan melakukan penusukan kepada korban.
“Tersangka menusuk korban menggunakan gunting yang sudah dimodifikasi seperti pisau dan obeng, senjata sudah disiapkan lalu mendatangi korban di TKP. Setelah menusuk korban, tersangka utama Cakuk ini membuang barang bukti di sekitar TKP dan masih dalam pencarian,” ucap Kombes Pol Harryo, saat press release di Mapolsek Kemuning, pada Jumat (29/9/2023).
Motif dendam itu hingga terjadi puncak emosi melakukan penusukan, lanjut Harryo, yakni tersangka Cakuk meminta uang kepada korban dengan alasan membeli susu anak. “Kejadian ini terencana, dimana malam sebelumnya kedua tersangka meminum minuman keras (Miras). Sehingga merencanakan tindak kejahatan kepada korban,” ungkapnya.
Setelah ditangkapnya kedua pelaku, kata Harryo, pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi di TKP Pasar KM 5 untuk menyempurnakan cerita peristiwa kejahatan yang dilakukan kedua tersangka. “Kondisi korban saat ini mulai membaik di RS Bhayangkara, dan terus dipantau oleh Polsek Kemuning. Pelaku akan kita kenakan pasal 170 KUHP berlapis dengan pasal yang ada, dan kedua pelaku ini merupakan residivis, pernah melakukan kejahatan dan sudah di vonis,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka Cakuk sendiri mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan kepada korban. “Biasanya ada jatah saya setiap hari dari korban, saat itu saya minta tidak diberi sehingga saya emosi. Tidak banyak sehari biasa di kasih Rp 10 ribu untuk uang minyak. Usai menusuknya pakai gunting, saya pulang ke rumah, besoknya baru pergi ke rumah teman di Betung,” pungkasnya. (**)