Muratara, Sumselupdate.com – Dua terduga pelaku penyalahgunaan shabu, Ahmad Yani (50) dan Ayen Febriansyah (30), tak berkutik disergap anggota Satres Narkoba Polres Mura sedang berada di teras rumah Yani di Desa Sarolangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Selasa (19/3/2019).
Dari tangan kedua tersangka didapatkan barang bukti dua paket shabu seberat 2,88 gram, satu buah dompet warna merah, dua unit HP, uang tunai Rp500.000, dua bal plastik klip kosong serta satu buah timbangan digital.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus kedua tersangka dan barang bukti ditemukan di atas kasur dalam kamar tersangka Ahmad Yani setelah petugas melakukan penggeledahan.
“Memang benar kami telah meringkus Ahmad Yani dan Ayen Febriansyah, saat ini keduanya masih dilakukan pengembangan perkara,” katanya. (ain)











