Laporan: Fran Kurniawan
Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Tiga kali masuk penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) tidak membuat Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai (32) merasa jera. Dia kembali ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam kasus percobaan pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama Tim Macan Linggau.Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, aksi percobaan begal motor yang dilakukan tersangka terjadi di Jalan Gentayu, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Tersangka saat itu hendak merampas motor milik korban atas nama Danu, warga Jalan Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I pada Senin (9/5/2022) silam sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Kapolres.
Saat itu korban sedang mengendarai motor Honda Vario BG 2432 HV selesai membeli amplas di sebuah tempat toko bangunan
Kemudian korban disapa oleh orang yang tidak dikenal dan meminta kepadanya diantarkan ke arah salah satu sekolah guna mengantarkan kartu ATM. Dan pelaku meminta kepada korban untuk membawa motor. Lantas korban-pun menyetujuinya.
“Kemudian pelaku pura-pura menjatuhkan kartu ATM-nya dan meminta korban mengambil kartu ATM-nya. Namun korban tidak mau,” bebernya.
Kemudian pelaku memaksa menurunkan korban dengan cara mengangkat ban depan motor. Lalu mendorong korban, hingga korban terjatuh. Saat pelaku hendak kabur membawa motor, korban berteriak maling dan warga berusaha menghadang pelaku. “Pelaku terjatuh, lalu mengeluarkan pisau,” ungkapnya.
Sehingga warga yang mengejar dan menghadang berhenti mengejarnya. Hingga akhirnya pelaku berhasil melarikan diri meninggalkan korban dan motor. Di TKP ditemukan dompet warna cokelat milik pelaku yang jatuh dan berisikan surat keterangan domisili yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau.
Surat itu atas nama Dede Yogi Saputra, ditemukan pula kartu ATM Bank BRI, kartu ATM Bank BCA dan beberapa kartu identitas lainnya termasuk foto pelaku di dalam dompet. Kemudian atas kejadian tesebut korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Tim Macan kemudiaan melakukan penyelidikan dengan petunjuk dompet milik pelaku yang tertinggal. Dan mencari alamat asal pelaku.
Selain itu Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Dan dari hasil pemeriksaan serta penyelidikan, didapat informasi benar Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai sebagai pelaku percobaan curas. “Pelaku juga merupakan residivis yang pernah terlibat kasus curas dan curat,” bebernya.
Kemudian Tim Macan Linggau mencari informasi tentang keberadaan tersangka Dede Yogi Saputra. Dan didapat informasi tersangka sedang berada di rumah orang tuanya.
Selanjutnya tim bergerak cepat guna melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri. Dan pihak keluarga mencoba menghalangi petugas yamg melakukan penangkapan.
Lalu dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri. Hingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka. Dalam pengejaran itu, tersangka masuk ke dalam warung milik orangtuanya. Dan masih berusaha melakukan perlawanan dengan mencekik leher petugas.
Namun berkat kesigapan anggota, tersangka berhasil ditangkap. Petugas juga memberikan penjelasan dengan tegas dan humanis kepada pihak keluarga tentang upaya paksa yamg dilakukan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Barang bukti yang diamankan 1 buah dompet warna cokelat, 1 motor Honda Vario BG 2432 HV, 1 kartu ATM Bank BCA, 1 karti ATM Bank BRI, 1 lembar foto tersangka, 1 lembar copy surat keterangan domisili yang dikeluarkan Lurah Pasar Pemiri.
“Tersangka mengakui melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan. Tersangka telah tiga kali residivis dalam kasus curas,” katanya.

Saat ini Tim Macan Linggau sedang melakukan pengembangan terhadap kasus curas dan curat lainnya yang melibatkan tersangka Yogi. Modusnya minta antar dengan motor, angkat ban dan jambret tas.
“Nama Yogi Petai sangat familiar sebagai pelaku curas dan curat di Kota Lubuklinggau,” terangnya.
Hasil pengembangan, tersangka terlibat curas TKP di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Jogoboyo Kota Lubuklinggau dengan korban M Irwan Alfaqi. Modusnya yakni minta antar ke pasar satelit, lalu setiba di TKP mengangkat ban depan sepeda motor, lalu lelaku menyikut korban. Sehingga menyebabkan korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam merah (profit belum ada plat). (**)











