Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Seorang ayah berinisial I (33) warga Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur tega merenggut kehormatan putrinya sendiri.
Mirisnya perbuatannya itu ia lakukan sejak korban sebut saja Mawar (15) masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kelakuan bejat pelaku ini terbongkar saat ibunya yakni Sulasmi menelpon Mawar yang sedang bekerja di salah satu rumah makan di Desa Sukaraja. Bak disambar petir disiang bolong, seakan tak percaya apa yang diceritakan oleh anaknya itu.
“Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku ini saat ibu korban menanyakan alasannya tidak pulang ke rumah pada Rabu lalu, (9/8),” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, Sik, MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, SH MH. Sabtu, (12/8/2023).
Betapa hancurnya hati seorang ibu mendengar pengakuan anaknya sendiri yang telah dinodai oleh orang yang harusnya menjadi pelindung bagi dirinya.
Selang beberapa hari setelah mendengar cerita Mawar tersebut tepatnya pada hari Sabtu, (12/8), kemudian Sulasmi menjemput putri kesayangannya itu di Desa Sukaraja tempat dimana Mawar bekerja.
Dari keterangan korban, ternyata perbuatan pelaku yang haus tubuh anak kandungnya itu masih terus ia lakukan.
“Terakhir korban disetubuhi ayahnya itu bulan lalu, tanggal, (18/7) pukul 22:00 WIB di rumahnya sendiri,” jelas Kasat.
Karena di bawah ancaman pelaku, terpaksa Mawar sejak kelas 4 SD hanya bisa pasrah tubuh mungilnya dinikmati oleh orang yang yang tak pernah ia sangka akan melakukan perbuatan keji itu kepadanya.
“Sejak kelas 4 SD korban disetubuhi pelaku, dengan ancaman akan dibunuh jika menceritakan kepada orang lain,” ujar kasat lagi.
Dari informasi itu, lalu Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Hamsal bersama anggotanya melakukan berbagai langkah dan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Tak berselang lama, keberadaan pelaku terendus aparat yang saat itu tengah makan di Martapura.
“Pelaku ditangkap saat sedang makan di rumah makan pecel lele di Cidawang Kecamatan Martapura tanpa perlawanan,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku I mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhinya anak kandungnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses penyidikan. (**)