Jakarta, Sumselupdate.com – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menegaskan, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.
“Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika),” ujar Iqbal di gedung BNN Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.
“Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan,” tuturnya seperti dikutip dari laman kompas.com. Selanjutnya, lanjut Iqbal, Andi memasuki masa rehabilitasi di BNN dengan diawali masa observasi.
Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan, masa rehabilitasi yang akan dijalani Andi tergantung pada hasil observasi kesehatan oleh dokter.
“Kalau berapa lamanya tergantung dari hasil observasi dan keputusan dokter dengan mengecek kondisi fisik dan psikis yang bersangkutan,” papar Riza.
Observasi kesehatan, lanjutnya, merupakan bagian dari proses rehabilitasi, termasuk assessment, evaluasi psikologis, pemeriksaan fisik, dan sebagainya. Andi Arief sebelumnya ditangkap aparat kepolisian di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada Minggu (3/3). (pto)











