Palembang, sumselupdate.com – Lantaran tak ada iktikad baik untuk membayar hutang, membuat Renila Sari (35), warga jalan RE Martadinata, lorong Gotong Royong, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, melaporkan seorang pedagang daging di pasar Cinde, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Renila Sari melaporkan seorang pria inisial MA ke Polrestabes Palembang, karena telah menggelapkan uang hasil penjualan daging sapi siap jual dengan total keseluruhan sebesar Rp161 juta.
Ditemui usai membuat laporan, korban mengatakan, peristiwa kejadian itu mulanya terjadi pada akhir tahun 2014 lalu dan terakhir 22 Februari 2015, dimana saat itu korban mengisi daging sapi kepada terlapor MA untuk segera dijual di pasar Cinde.
“Saya suplai-suplai daging ke pasar-pasar untuk dijual. Tapi setelah daging sapi terjual habis, terlapor MA tidak menyetorkan hasil penjualan ke saya,” ungkap Renila Sari, pada Jumat (5/1/2024) sore.
Diakui Renila, bahwa dirinya sudah mensuplai daging sapi kepada terlapor sebanyak dua kali.
Baca juga : Sidang Tuntutan Kasus Penipuan Eddy Ganefo Ditunda
“Pertama itu akhir tahun 2014, saya suplai daging, tapi hasil penjualan tidak disetorkannya dan memberi janji terus akan membayar setoran. Lalu di bulan Februari 2015, dia kembali memesan daging, karena percaya, jadi saya suplai. Namun, sampai dengan sekarang dia tidak membayar uang hasil penjualan itu, sampai kerugian saya sekitar Rp 161 juta,” terangnya.
Dengan laporannya yang telah dibuat, Renila berharap agar segera ditindaklanjuti pihak kepolisian dan terlapor dapat segera ditangkap. “Harapan saya setelah buat laporan polisi ini, terlapor ditangkap, itu saja,” tutupnya.
Baca juga : Kasus Dugaan Penipuan Jerat Eddy Ganefo, Saksi Korban Sebut Terdakwa Pinjam Uang Untuk Nyaleg
Sementara itu, laporan korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP. Laporan korban selanjutnya diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (**)











