Sudah Dituduh Pengguna Narkoba, Hartini Juga Dikeroyok Ibu dan Anak

Writer: - Selasa, 1 Juli 2025
Hartini, saat membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (30/6/2025) malam. (Sumselupdate.com/ Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang Ibu paruh baya bernama Hartini (50), sudah dikeroyok oleh ibu dan anak yang merupakan tetangganya sendiri.

Akibatnya, warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, mengalami sejumlah luka memar di kepala, wajah, pergelangan kanan, dan lengan kirinya. Selain itu, terdapat pula luka lecet di tengkuk, bahu, lutut kanan, dan bibir bagian dalam.

Read More

Tak terima kejadian yang dialaminya, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini pun terpaksa membuat laporan polisi di ruang SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (30/6/2025) malam.

Menurut pengakuannya, peristiwa yang dialami Hartini terjadi di luar rumahnya, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 14.20 WIB. Dimana awalnya ia mendengar ribut-ribut di luar rumahnya.

Ketika ia keluar rumah, ternyata keributan tersebut berasal dari rumah kakaknya yang berada di samping rumah Hartini.

Baca juga : Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Ribuan Gram Shabu-shabu dan Pil Ekstasi

“Ternyata yang sedang marah-marah itu TR bersama anak dan suaminya, mereka tinggal di sebelah lorong kami. TR sama anak dan suaminya itu mencari keponakan saya, anak dari kakak, untuk menagih hutang, tapi orangnya tidak ada, lagi bekerja,” ucap Hartini.

Lanjut Hartini, mendengar suara TR yang marah-marah, ia pun keluar rumah dengan maksud untuk menengahi dan menyuruh terlapor TR dan anak serta suaminya untuk pergi dari rumah keponakannya tersebut.

“Tapi TR tidak senang, dan saya cekcok mulut dengannya. Lalu tiba-tiba dia teriak menuduh kami (warga sekitar) pengguna Narkoba, uang kami dari hasil jualan Narkoba, jadi kami marah,” bebernya.

Baca juga : Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Eks Kades di Sumsel Dituntut 5,6 Tahun Bui

Tanpa disangka, TR kemudian memukul kepala Hartini di bagian kiri hingga gagang kacamatanya patah. “Saya sampai jatuh terduduk, dan TR sama anaknya mengeroyok saya, suaminya hanya melihat. Untunglah berhasil dilerai oleh warga,” ungkap Hartini.

Laporan yang dibuat korban dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP mengenai Pengeroyokan telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang.

“Benar ada laporan itu, sekarang sedang di selidiki unit Reskrim kita, seluruh laporan yang masuk, pasti kami tindak lanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts